SITUBONDO – Polres Situbondo Polda Jatim melalui Polsek Besuki berhasil menyita ratusan botol minuman keras jenis arak.
Total ada 524 botol miras jenis arak disita dari seorang warga Desa Pesisir Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo pada Sabtu (22/6/2024) sekitar pukul 22.00 wib.
Baca juga:
Kapolri: Idul Adha Momentum Jaga Toleransi
|
Kapolsek Besuki AKP H. Abdullah, SH mengungkapkan bahwa pengungkapan miras berawal dari informasi masyarakat kemudian ditindaklanjuti dengan peyelidikan.
Saat dilakukan patroli razia disebuah rumah yang diduga pemiliknya menyimpan dan menjual minuman keras Polisi mendapatkan puluhan dos berisi botol miras.
“Puluhan dos itu isinya adalah minuman keras jenis arak, setelah didata ada 524 botol arak, ”ungkap AKP H. Abdullah, Selasa (25/6).
Sementara itu, Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan patroli dan razia yang dilakukan ini merupakan salah satu upaya untuk meminimalisir adanya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Salah satu penyebabkan adalah minuman keras (miras) ini, ”ungkap AKBP Dwi Sumrahadi.
Kata AKBP Dwi Sumrahadi, razia miras ini dilakukan secara rutin, salah satu sasarannya adalah peredaran arak dikarenakan harganya yang murah atau terjangkau sehingga dikhawatirkan akan dikonsumsi anak-anak atau yang masih usia sekolah.
“Kepada masyarakat kami himbau agar tidak mengkonsumsi minuman keras apalagi menjualnya tanpa melalui prosedur pengawasan, ”ungkap AKBP Dwi Sumrahadi.
Kapolres Situbondo ini juga meminta kepada orang tua unutuk melakukan pengawasan terhadap pergaulan anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam miras.
“Karena banyak dampak buruk dari miras ini, salah satunya dapat menimbulkan gangguan kamtibmas dan memicu tindak kriminal, ” tutup AKBP Dwi Sumrahadi. (*)